Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pernah memberikan rehabilitasi kepada Nurdin AR dalam kasus tindak pidana subversi.
Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.
Pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR ini atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam Surat Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999.
Rehabilitasi pun diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 2000 pada 6 Oktober 2000.
Dengan pemberian rehabilitasi tersebut, maka hak Nurdin AR dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dalam kedudukan sebagai warga negara Indonesia (WNI) dipulihkan.
Bukan hanya memulihkan dalam kedudukan Nurdin AR sebagai WNI, rehabilitasi juga memulihkan kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.