Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022

Kompas.com - 30/08/2022, 09:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah sarana transportasi seperti kereta api dan pesawat menerapkan aturan baru terkait syarat perjalanan selama pandemi virus corona.

Syarat terbaru naik pesawat tersebut mulai diterapkan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Sementara, syarat perjalanan dengan kereta api pada masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Aturan baru naik pesawat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster


Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Informasi lebih lengkap terkait syarat terbaru naik pesawat mulai 29 Agustus 2022 dapat disimak di sini.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?

Syarat terbaru naik kereta api

Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Stasiun Gambir dan Pasarsenen sediakan layanan tes RT-PCR bagi penumpang yang belum booster.

Sementara itu, syarat perjalanan dengan kereta api juga mengalami perubahan mulai hari ini, 30 Agustus 2022.

Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara, calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api via Website dan KAI Access

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com