KOMPAS.com - Sejumlah sarana transportasi seperti kereta api dan pesawat menerapkan aturan baru terkait syarat perjalanan selama pandemi virus corona.
Syarat terbaru naik pesawat tersebut mulai diterapkan pada Senin, 29 Agustus 2022.
Sementara, syarat perjalanan dengan kereta api pada masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.
Aturan baru naik pesawat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).
Informasi lebih lengkap terkait syarat terbaru naik pesawat mulai 29 Agustus 2022 dapat disimak di sini.
Sementara itu, syarat perjalanan dengan kereta api juga mengalami perubahan mulai hari ini, 30 Agustus 2022.
Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Sementara, calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.
Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Intan Esti Pratiwi)
https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/30/095000565/syarat-terbaru-naik-kereta-api-dan-pesawat-mulai-akhir-agustus-2022