Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.
"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini.
Baca juga: Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta Berlaku Agustus 2022
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Intan Esti Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.