Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Pelaku "Obstruction of Justice" Harus Diproses Pidana, Tak Cukup Diberi Sanksi Mutasi

Kompas.com - 27/08/2022, 12:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pasal 8, setiap pejabat Polri dalam etika keperibadian, wajib:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
  3. Menaati dan menghormati: norma hukum; norma agama; norma kesusilaan; dan/atau nilai-nilai kearifan lokal.

Pasal 10,  setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan, dilarang "... melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, antar lain dalam bentuk: menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."

Lebih lanjut terdapat larangan dalam penegakan hukum antara lain: merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti; menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.

Pasal 17 Perpol 7 Tahun 2022 menetapkan pelanggaran KEPP kategori berat dengan kriteria:

  1. Dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
  2. Adanya pemufakatan jahat;
  3. Berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum;
  4. Menjadi perhatian publik.

Pasal 109 menetapkan sanksi administratif dengan kategori sedang dan berat meliputi:

  1. Mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun;
  3. Penundaan pendidikan paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun;
  4. Penempatan pada tempat khusus paling lama tiga puluh hari kerja; dan
  5. PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)

Apabila ada indikasi pelanggaran hukum pidana, proses dan penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Berdasarkan Pasal 221 KUHP seharusnya pelaku yang terlibat dalam obstruction of justice dilakukan proses hukum pidana. Proses hukum itu penting dilakukan sebagai terapi efek jera sekaligus pencegahan bagi pejabat dan/atau anggota Polri agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melanggar norma hukum, khusunya kode etik.

Dalam sebuah kertas kerja yang disampaikan Koalisi Reformasi Polisi, dipandang masih lemah mekanisme akuntabilitas internal maupun mekanisme kontrol eksternal. Secara internal, ketidakjelasan batasan dalam kode etik Polri maupun pengawasan yang melekat membuat kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan masih terus berlangsung dengan kontrol internal yang juga tak terukur.

Karena itu, membersihkan polisi dari hal tersebut artinya juga menegakkan hukum dan aturan di tubuh kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com