Pasal 8, setiap pejabat Polri dalam etika keperibadian, wajib:
Pasal 10, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan, dilarang "... melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, antar lain dalam bentuk: menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan permufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana."
Lebih lanjut terdapat larangan dalam penegakan hukum antara lain: merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangan dan/atau merekayasa barang bukti; menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan keberpihakan dalam menangani perkara.
Pasal 17 Perpol 7 Tahun 2022 menetapkan pelanggaran KEPP kategori berat dengan kriteria:
Pasal 109 menetapkan sanksi administratif dengan kategori sedang dan berat meliputi:
Apabila ada indikasi pelanggaran hukum pidana, proses dan penjatuhan sanksi KEPP tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Berdasarkan Pasal 221 KUHP seharusnya pelaku yang terlibat dalam obstruction of justice dilakukan proses hukum pidana. Proses hukum itu penting dilakukan sebagai terapi efek jera sekaligus pencegahan bagi pejabat dan/atau anggota Polri agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan tidak melanggar norma hukum, khusunya kode etik.
Dalam sebuah kertas kerja yang disampaikan Koalisi Reformasi Polisi, dipandang masih lemah mekanisme akuntabilitas internal maupun mekanisme kontrol eksternal. Secara internal, ketidakjelasan batasan dalam kode etik Polri maupun pengawasan yang melekat membuat kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan masih terus berlangsung dengan kontrol internal yang juga tak terukur.
Karena itu, membersihkan polisi dari hal tersebut artinya juga menegakkan hukum dan aturan di tubuh kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.