Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: 36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Sambo Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 16/08/2022, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo terus bergulir di tingkat penyidikan.

Berdasarkan laporan terkini, Sambo mengakui bahwa dirinyalah dalang atau pelaku utama kasus pembunuhan berencana tersebut.

Dalam prosesnya, kasus Brigadir J tersebut juga menyeret puluhan anggota Polri lainnya, selain Ferdy Sambo.

Baca juga: Kronologi Sementara Kasus Brigadir J Versi Komnas HAM

Berikut update terbaru soal kasus Brigadir J:

Puluhan polisi diduga melanggar kode etik

Dikutip dari KompasTV, Senin (15/8/2022), Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tercatat ada 63 anggota polisi yang diperiksa Inspektorat Khusus Polri.

Dari 63 polisi yang telah diperiksa, 3 di antaranya, Irjen Ferdi Sambo, Brigjen Benny Ali, dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Saat ini 8 orang ditempatkan di Provos, 8 orang di Mako Brimob, dan 2 orang di Bareskrim Polri.

Dari 63 orang yang telah diperiksa, 36 orang di antaranya diduga melanggar etik terkait upaya menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Angka ini bertambah 5 orang, di mana sebelumnya ada 31 orang polisi yang disebut melanggar kode etik.

Seperti diketahui, seluruh polisi yang diduga dalam pelanggaran etik harus diusut, terlebih jika ditemukan unsur menghalangi penyidikan.

Baca juga: 5 Media Internasional Soroti Kasus Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo, Apa Kata Mereka?


Sambo dilaporkan ke KPK

Sementara itu, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya dugaan suap ke LPSK dilakukan oleh pihak dari Ferdy Sambo pada 13 Juli silam.

“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).

Saat itu, menurut Robert, salah satu staf LPSK didatangi oleh orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter. Waktu menyerahkan, disebutkan amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".

Baca juga: Soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Ahli Pidana

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap pihak Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK ke KPK, Senin (15/8/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap pihak Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK ke KPK, Senin (15/8/2022).

Selain itu, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com