Bagi PPDN usia 6-17 tahun yang memakai transportasi udara, laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, juga berlaku sejumlah ketentuan baru.
Di antaranya adalah yang sudah mendapat vaksin dosis kedua tak lagi wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen.
Namun yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Atau menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Bagi yang dari perjalanan luar negeri dan belum divaksin dikecualikan dari kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1x4 jam.
Sedangkan jika menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maka sampel yang diambil harus dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Baca juga: Jenis Vaksin Booster Kedua Berdasarkan Booster Pertama, Apa Saja?
Bagi yang tidak bisa divaksin karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi. Akan tetapi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang waktunya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum berangkat.
Diwajibkan pula untuk melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sedangkan untuk PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.
Akan tetapi diwajibkan untuk didampingi pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 dan melaksanakan protokol kesehatan.
Aturan-aturan di atas dikecualikan bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Selain itu aturan dikecualikan bagi perjalanan rutin memakai transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Sesuai aturan itu maka PPDN wajib pula memakai aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.