Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Komnas HAM: Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 13/08/2022, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selesai memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (12/8/2022). 

Diberitakan Kompas.com (12/8/2022), pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, bersama Komisioner Bidang Penyelidikan M Choirul Anam dan Komisioner Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

Taufan mengungkapkan, pihaknya mendapatkan beberapa hal dari pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Penembakan atas Perintah Ferdy Sambo

Lalu, apa saja hal-hal yang ditemukan Komnas HAM?

1. Sambo akui aktor utama

Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama adalah pengakuan saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa dia adalah aktor pertama dari peristiwa ini," ujar Taufan, dalam konferensi pers di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022).

Bukan hanya itu, Sambo juga mengaku telah merekayasa seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

"Tapi kemudian dia mengaku itu hasil rancangan," kata Taufan.

Baca juga: 5 Kebohongan Irjen Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J yang Akhirnya Terbongkar

 

2. Komunikasi yang pengaruhi pembunuhan

Choirul Anam menerangkan, ada komunikasi antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Chandrawathi yang diduga memengaruhi pembunuhan Brigadir J.

"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang memengaruhi, sangat memengaruhi peristiwa di TKP," tutur Anam dalam konferensi pers di Mako Brimo, dikutip dari Kompas.com (12/8/2022).

Meski tak mengungkap secara detail percakapan antara pasangan suami istri itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan temuan ini kepada penyidik kepolisian.

3. Konfirmasi ancaman terhadap Brigadir J

Dari pemeriksaan Sambo, Komnas HAM juga mengonfirmasi ancaman yang diterima Brigadir J sebelum peristiwa pembunuhan.

"Ada ancaman tadi juga terkonfirmasi terkait apa dan peristiwa apa yang terjadi di Magelang," kata Anam.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com (23/7/2022), pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak Juni 2022.

"Ada rekaman elektronik, almarhum karena takut diancam mau dibunuh pada bulan Juni lalu, dia sampai menangis," ungkap Kamaruddin.

Ia menambahkan, ancaman tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang peristiwa pembunuhan.

4. Sambo memohon maaf

Taufan mengatakan, usai mengungkapkan pengakuannya, Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada Komnas HAM dan masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf tersebut, akibat ulahnya membuat kegaduhan yang panjang di ruang publik.

"Dia memohon maaf kepada semua pihak, kepada Komnas HAM, dan semua pihak masyarakat Indonesia," ucap Taufan.

Lebih lanjut, Sambo juga mengatakan dirinya adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus pembunuhan terhadap sang ajudan, Brigadir J.

Adapun, pengakuan Sambo menjadi catatan penting Komnas HAM untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J, baik dari sisi kematian maupun proses pengungkapan kasus.

"Kita berharap nanti proses penyidikan bisa menghasilkan satu keputusan peradilan yang seadil-adilnya," kata Taufan.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Rusak TKP Tempat Pembunuhan Brigadir J

 

Sambo terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).

"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).

Sigit mengungkapkan, Sambo diduga memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini juga diduga sebagai dalang yang merancang skenario Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Akibat tindakannya, Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menghantui jenderal bintang dua ini, yakni pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Suwandi | Editor: Icha Rastika, Sabrina Asril, Reni Susanti)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com