Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Hari Keantariksaan Nasional 6 Agustus dan Ajakan Matikan Lampu

Kompas.com - 06/08/2022, 16:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Keantariksaan Nasional diperingati setiap tanggal 6 Agustus. Pada tahun 2022 ini adalah peringatan Hari Keantariksaan Nasional ke-9. 

Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA/Lapan) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak masyarakat untuk mematikan lampu salam satu jam, mulai pukul 20.00-21.00 waktu setempat.

Dengan mematikan lampu sejenak, masyarakat bisa menikmati keindahan langit malam.

Baca juga: Misi Antariksa China Ungkap Aktivitas Vulkanik di Bulan

Baca juga: Viral, Benda Asing Menyala di Langit Lampung, Ini Penjelasan BRIN

Sejarah Hari Keantariksaan Nasional

Hari Keantariksaan Nasional diperingati setiap 6 Agustus setelah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Keantariksaan pada 2013.

UU Nomor 21 Tahun 2013 menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara, serta yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.

Hari Keantariksaan Nasional dimaksudkan untuk membangun kesadaran publik dan semua pihak terkait di Indonesia akan pentingnya pengembangan sains dan teknologi antariksa.

Secara alamiah antariksa terletak sekitar 100 hingga 110 kilometer di atas atmosfer.

Baca juga: Viral, Video Benda Langit Bersinar Melintas di Malaysia, Ini Penjelasan BRIN

Ilustrasi teknologi antariksa.greenbutterfly/ Shutterstock Ilustrasi teknologi antariksa.

Sementara itu, antariksa diartikan sebagai bagian alam semesta yang berada di luar atmosfer bumi, menurut kbbi.kemdikbud.go.id.

Dalam pengaturannya secara internasional, ruang udara tunduk pada Konvensi Internasional tentang Penerbangan Sipil (Chicago Convention on Civil Aviation 1944).

Indonesia telah mematuhinya sejak 27 April 1950 dan mengakui adanya kedaulatan setiap negara yang penuh dan eksklusif di atas wilayah udara teritorialnya.

Bagi bangsa Indonesia, antariksa dipandang sebagai ruang gerak, media, dan sumber daya alam yang harus didayagunakan dan dilestarikan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

Baca juga: Video Viral Cacing Menumpuk di Babat Sapi, Ini Penjelasan Ahli BRIN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com