Pihaknya menambahkan, nantinya jika sudah diaplikasikan, pembelian juga tak wajib memakai aplikasi MyPertamina.
Namun yang diharuskan adalah cukup menunjukkan QR Code yang sudah dicetak maupun yang sudah disimpan di ponsel.
Baca juga: Ramai soal Kode QR Berubah-ubah Saat Web MyPertamina Di-refresh, Ini Penjelasan Pertamina
Bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran MyPertamina maka bisa melakukan pendaftaran secara online.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.