Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Kompas.com - Diperbarui 19/12/2022, 06:02 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KTP elektronik atau e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat informasi soal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tak sama seperti KTP sebelumnya, e-KTP berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu repot untuk memperpanjang.

Bukan hanya itu, kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek NIK KTP secara online tanpa harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pengecekan e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar atau belum.

Selain itu, cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Lantas, bagaimana cara cek e-KTP online?

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Cara cek NIK KTP secara online

Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id dan Kompas.com, berikut cara cek NIK KTP secara online:

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek NIK KTP adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp di nomor 0813-2691-2479. Berikut caranya:

  • Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
  • Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
  • Misalnya, Angga Dwi Cahyono/3171234567890001/Palmerah/Palmerah/Jakarta Barat.

2. Melalui media sosial

Cara cek e-KTP secara online yang bisa dicoba adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, seperti Halo Dukcapil di media sosial Facebook.

Selain itu, bisa juga menghubungi @ccdukcapil di media sosial Twitter.

Selain Dukcapil pusat, masyarakat bisa juga menghubungi media sosial, baik Facebook ataupun Twitter milik Dukcapil masing-masing daerah.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

3. Melalui email

Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, bisa dicek melalui email ke call center Dukcapil, callcenter.dukcapil@gmail.com. Berikut langkah cek KTP online via email:

  • Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
  • Selanjutnya, kirim ke alamat email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor DukcapilKompas.com/Retia Kartika Dewi Cara cek NIK KTP secara online tanpa harus datang ke kantor Dukcapil

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022

4. Melalui SMS

Cara cek KTP secara online juga bisa dilakukan melalui SMS. Khusus cara ini, pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat.

  • Simak cara cek NIK KTP lewat SMS berikut:
  • Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.
  • Kemudian, kitim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999.

5. Melalui call center

Langkah mudah untuk cek NIK KTP secara online juga bisa dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di nomor 1500537.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com