Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan kepada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus pencabulan tersebut.
Meski mencabut izin operasional pondok, Kanwil Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Jombang untuk memastikan proses belajar santri tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Halangi Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah
MSA (42) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah berhasil ditangkap di pondok pesantren Shiddiqiyyah, Kamis (7/6/2022) malam.
Putra kiai Jombang ini langsung menghuni rutan pada Jumat (8/7/2022) dini hari.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Medaeng," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (8/7/2022).
Berkas perkara MSA sesungguhnya sudah lengkap (P21) sejak Januari lalu.
Namun, penyidik kepolisian baru dapat menyerahkan tersangka hari ini, karena tersangka tidak kooperatif sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan Ditahan di Rutan Medaeng
(Sumber: Kompas.com/Achmadd Faizal, Maya Citra Rosa, Moh. Syafii | Editor: Pythag Kurniati, Maya Citra Rosa, Dheri Agriesta, Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.