Hewan rentan PMK yang harus dilakukan pemusnahan adalah hewan rentan PMK dengan kriteria, sebagai berikut:
Jika sudah memenuhi kriteria, ketentuan pemusnahan hewan dapat dilakukan oleh petugas dengan mengikuti ketentuan, sebagai berikut:
1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, topi, dan penutup yang menutup seluruh bagian tubuh, serta APD harus dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
2. Seluruh alas kaki yang digunakan harus didisinfeksi sebelum memasuki area dan setelah meninggalkan area.
3. Petugas wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan air hangat sebelum memasuki dan setelah meninggalkan area.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.