Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus

Kompas.com - 04/07/2022, 15:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat muslim yang ingin menunaikan ibadah haji pada umumnya perlu mengantre bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Antrean yang lama ini disebabkan oleh banyaknya umat yang mendaftar namun kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi terbatas setiap tahun atau setiap musim haji.

Namun, bagi umat muslim yang ingin bisa segera menunaikan rukun Islam kelima ini, ada cara yang bisa ditempuh. Yakni mengambil program haji cepat, di mana calon jemaah tidak perlu mengantre lama alias waktu tunggunya relatif jauh lebih singkat.

Program haji cepat itu ada dua, Haji Furoda atau Haji Muamalah dan Haji Khusus atau Haji Plus.

Apa perbedaan di antara kedua program haji tersebut?

Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M. Noer Alya Fitra menjelaskan setidaknya ada 3 perbedaan mendasar antara Haji Furoda dengan Haji Plus.

Berikut adalah ketiga perbedaan tersebut:

1. Dasar pemberangkatan

Perbedaan pertama dan paling utama terletak pada ketentuan pemberangkatannya.

Noer Alya yang biasa disapa Nafit itu menjelaskan Haji Plus atau Haji Khusus menggunakan kuota haji yang dimiliki oleh pemerintah, yang mana jumlah kuota tersebut merupakan hasil keputusan Kerajaan Arab Saudi.

"Haji Khusus itu menggunakan kuota nasional dari Pemerintah Saudi ke Pemerintah Indonesia, sementara Haji Furoda menggunakan nonkuota resmi pemerintah," kata Nafit kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Dijelaskan dalam laman Kementerian Agama, Haji Furoda diberangkatkan menggunakan visa haji yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Karena di luar dari kuota yang diberikan kepada pemerintah, maka jemaah haji jalur ini keberangkatannya diurus oleh lembaga travel haji resmi atau tidak resmi, atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga oleh perorangan.

Meski tidak diurus oleh pemerintah, namun haji dengan jalur furoda adalah resmi atau legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Mengenal Haji Furoda dan Perbedaannya dengan Haji Reguler

2. Mekanisme pendaftaran

Perbedaan selanjutnya terletak pada mekanisme pendaftaran calon jemaah.

"Haji Khusus mekanismenya melalui pendaftaran pada Siskohat Kemenag dan penyetoran awal dan lunas pada BPKH, sementara Haji Furoda tidak menggunakan sistem pendaftaran pada Siskohat Kemenag," jelas Nafit.

Siskohat adalah singkatan dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu yang ada di bawah Kemenag.

Adapun Haji Furoda merupakan haji yang diberangkatkan menggunakan visa khusus dari pihak Kerajaan Arab Saudi

Visa untuk Haji Furoda dibedakan menjadi 2, yakni visa yang diberikan kepada para calon jemaah secara umum untuk seluruh negara, dan visa yang benar-benar khusus diberikan untuk tamu istimewa kerajaan.

Baca juga: Haji Furoda adalah Haji Undangan Pemerintah Arab Saudi, Apa Bedanya?

3. Sistem pemberangkatan

Perbedaan terakhir terletak pada sistem pemberangkatannya. Nafit menjelaskan Haji Plus atau Haji Khusus, meski lebih cepat dari Haji Reguler, tetap menerapkan sistem antrean.

"Haji Khusus menggunakan sistem first come first serve dan ada antrean rata-rata 5 tahun, sementara Haji Furoda tidak menggunakan antrean," ungkap dia.

Tidak adanya antrian pada Haji Furoda membuat haji dengan jalur itu dibandrol tarif yang lebih mahal jika dibandingkan dengan Haji Khusus atau Haji Plus.

"Haji furoda (lebih mahal), karena tidak pakai antre. Haji Khusus sudah ada biaya penyelenggaraan ibadah Haji Khusus yaitu sebesar USD 8.000 (Rp 119 juta), atau PIHK dapat menambah biaya sesuai paket layanan yang ditawarkan dan dipilih jemaah," jelas Nafit.

Sementara Haji Furoda, tarifnya bisa melebihi Rp 200.000 bahkan hampir Rp 300.000.

Namun tarif tinggi itu juga dibarengi dengan fasilitas yang sepadan. Misalnya tiket penerbangan langsung ke Jeddah, hotel bintang 5, tenda tunggu ber-AC saat di Arafah, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com