Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Pemberian Gelar "Duta" pada Pelanggar, Apa yang Terjadi?

Kompas.com - 04/07/2022, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hukum restitutif

Dalam pemberian gelar duta bagi pelanggar hukum, Drajat memasukkannya ke dalam kategori hukum restitutif.

Agar tidak menginspirasi banyak orang untuk melakukan pelanggaran, ia mengingatkan bahwa pemberian gelar duta itu juga harus tetap memiliki signifikansi hukuman.

"Signifakinsinya harus betul-betul masih tampak betul sebagai hukuman. Ini merupakan sindiran ke media massa secara luas agar lebih dikenal banyak orang kalau dia merupakan pelanggar," ujarnya.

"Jadi signifikansi negatif yang dikemas secara positif. Jika tidak, itu justru bisa diikuti banyak orang, karena menjadi status yang bagus," tambahnya.

Baca juga: Ramai Rachel Vennya, antara Duta Karantina dan Sanksi Pidana...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Wacana Hukuman Mati Korupsi Proyek Bencana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com