Dalam pemberian gelar duta bagi pelanggar hukum, Drajat memasukkannya ke dalam kategori hukum restitutif.
Agar tidak menginspirasi banyak orang untuk melakukan pelanggaran, ia mengingatkan bahwa pemberian gelar duta itu juga harus tetap memiliki signifikansi hukuman.
"Signifakinsinya harus betul-betul masih tampak betul sebagai hukuman. Ini merupakan sindiran ke media massa secara luas agar lebih dikenal banyak orang kalau dia merupakan pelanggar," ujarnya.
"Jadi signifikansi negatif yang dikemas secara positif. Jika tidak, itu justru bisa diikuti banyak orang, karena menjadi status yang bagus," tambahnya.
Baca juga: Ramai Rachel Vennya, antara Duta Karantina dan Sanksi Pidana...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.