Sosiolog Univeritas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta Drajat Tri Kartono mengatakan, adanya pelanggar aturan yang didapuk menjadi duta ini merupakan sebuah inovasi sosial.
Menurutnya, pemberian gelar duta menjadi hukuman dalam bentuk lain agar memberikan pelajaran bagi pelaku.
"Yang penting bagaimana orang-orang yang melanggar aturan atau norma hukum tidak dihukum langsung, tapi diberi sebutan yang baik dan menjadi pelajaran bahwa itu tidak baik," kata Drajat kepada Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Baca juga: Sederet Jabatan Megawati dari Jokowi: Ketua BRIN hingga Duta Pancasila
Drajat menjelaskan, hal ini secara sosiologis disebut dengan artikulasi.
Maksudnya, kata duta diartikulasikan untuk sebuah tindakan pelanggaran atau kesalahan.
Dengan begitu, ada peranan yang diberikan secara sosial, bukan hukuman bersifat fisik.
"Ada hukuman-hukuman itu yang sifatnya represif, yaitu orangnya dikucilkan, fisiknya dihukum. Ada juga yang sifatnya restitutif atau diganti dengan lain," jelas dia.
Baca juga: Nagita Slavina, Ikon PON XX Papua, dan Mengenal Apa Itu Cultural Appropriation...