Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai Kapan?

Kompas.com - 02/07/2022, 20:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Mengacu pada Perpres tersebut, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah Rp 42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iurannya sebesar lima persen dari upah, dengan rincian empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan satu persen oleh pekerja.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang dikategorikan:

  1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
  2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Lebih lanjut Arif mengatakan BPJS Kesehatan bukan sebagai sektor utama dalam penerapan uji coba KRIS.

"BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal," ungkapnya, dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com