Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Pemotor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api Sesaat KA Lewat

Kompas.com - 02/07/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan tiga pengendara sepeda motor nyaris tertabrak kereta api karena nekat melintas di perlintasan rel kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, viral di media sosial, Kamis (30/6/2022).

Aksi tersebut membuat ketiga pengendara sepeda motor tersebut nyaris tertabrak kereta dari arah berlawanan.

"Viral! Rekaman video yang memperlihatkan tiga pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api di wilayah Stasiun Cimindi, Kota Cimahi yang tertutup saat kereta api hendak melintas viral di media sosial. Aksi mereka dikecam oleh para warganet.

Dalam video tersebut, tiga orang pengendara motor melintas perlintasan kereta api dan tidak lama berselang kereta api melintas di jalur tersebut. Ketiga pengendara motor tersebut hampir tertabrak oleh kereta api yang melintas," tulis akun Instagram ini.

Warganet yang menyaksikan unggahan pun mengaku khawatir jika pengendara itu tertabrak.

"Kok gw liatnya lemes ya," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

"Duh jantungnya apa gk copot itu mendekati," tulis warganet lainnya.

Hingga Sabtu, (2/7/2022), video itu sudah disukai sebanyak 913 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Lalu, bagaimana tanggapan KAI?

Baca juga: Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan

Penjelasan PT KAI

Terkait video viral tersebut, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengonfirmasi bahwa lokasi kejadian memang berada di wilayah stasiun Cimindi, Kota Cimahi, Jawa Barat.

"Betul, lokasinya di Cimindi," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Joni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan tiga pengendara motor yang nekat melintas saat kereta hendak lewat merupakan hal yang berbahaya dan tidak untuk dicontoh.

Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa aturan mengenai masyarakat harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal itu tertuang pada UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

  • UU Nomor 23 Tahun 2007

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com