1. Pastikan ponsel Anda sudah menginstal atau mengunduh aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
2. Login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK.
3. Pilih menu "Hasil"
4. Nantinya, akan muncul halaman nama-nama peserta yang lolos, dan sesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta
Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal pelaksanaan PPDB Sumut.
Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB wajib melaksanakan proses daftar ulang ke sekolah pilihannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Apabila peserta yang lulus PPDB tidak melakukan daftar ulang pada sekolah pilihannya sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh calon peserta didik yang tidak lulus berdasarkan peringkat yang ditetapkan.
Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis
Berikut sejumlah informasi penting mengenai tata cara daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi PPDB.
1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
3. Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar.
4. Proses pendaftaran ulang yang dilakukan di sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah sebelum dimulainya Tahun Pelajaran 2022/2023, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Baca juga: Lowongan Kerja Juni 2022: Dari Bank Mandiri, PT Astra, dan PT Freeport Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.