Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Link, dan Cara Cek Pengumuman PPDB Tahap II SMA/SMK di Sumut

Kompas.com - 26/06/2022, 20:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Melalui aplikasi PPDB Disdik Sumut

1. Pastikan ponsel Anda sudah menginstal atau mengunduh aplikasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

2. Login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK.

3. Pilih menu "Hasil"

4. Nantinya, akan muncul halaman nama-nama peserta yang lolos, dan sesuaikan dengan jalur pendaftaran yang dipilih.

Baca juga: Daftar SMA Terbaik di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta

Jadwal pelaksanaan PPDB Sumut

Agar tidak ketinggalan informasi, simak jadwal pelaksanaan PPDB Sumut.

  • Pengumuman PPDB Tahap II SMA/SMK = 25 Juni 2022
  • Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II = 27 Juni 2022 sampai 2 Juli 2022

Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB wajib melaksanakan proses daftar ulang ke sekolah pilihannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Apabila peserta yang lulus PPDB tidak melakukan daftar ulang pada sekolah pilihannya sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat digantikan oleh calon peserta didik yang tidak lulus berdasarkan peringkat yang ditetapkan.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan, Lulus Bisa Jadi CPNS hingga Biaya Pendidikan Gratis

Tata cara daftar ulang

Berikut sejumlah informasi penting mengenai tata cara daftar ulang bagi peserta yang lolos seleksi PPDB.

1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.

2. Daftar ulang dilaksanakan setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.

3. Peserta didik yang telah dinyatakan lulus PPDB melakukan pendaftaran ulang di sekolah yang dituju dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan seleksi/jalur yang dipilih pada saat mendaftar.

4. Proses pendaftaran ulang yang dilakukan di sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

5. Verifikasi dokumen dilakukan di sekolah sebelum dimulainya Tahun Pelajaran 2022/2023, jika ditemukan pemalsuan dokumen maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

Baca juga: Lowongan Kerja Juni 2022: Dari Bank Mandiri, PT Astra, dan PT Freeport Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com