Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK 2022 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Kompas.com - 19/06/2022, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Merujuk Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baik UMP dan UMK, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah yang bersangkutan.

Adapun UMP, wajib ditetapkan setiap tahun oleh masing-masing gubernur.

Baca juga: Ini Rincian UMK 2021 di Seluruh DIY, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Penetapan UMK tiap provinsi

Gubernur juga dapat menetapkan nilai UMK di provinsinya dengan saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi, yang telah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.

Amanat dari Pasal 31 PP Pengupahan, penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP.

Dengan demikian, nilai UMK bagi setiap pekerja harus lebih tinggi dari UMP daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK, Pasal 32 PP Pengupahan mengharuskan untuk menggunakan UMP sebagai patokan.

Baca juga: 4 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, dari Besaran, Kriteria hingga Pencairannya

Lantas, berapa UMK di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta?

Beberapa kota metropolitan terletak di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Bahkan menurut Survei Biaya Hidup 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejumlah kota seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Serang menjadi kota dengan biaya hidup termahal.

Berikut daftar UMK 2022 di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, sebagaimana dilansir kanal Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, 19 Juni 2022:

UMK Jawa Barat 2022

Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 1.841.487,31.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021, berikut rincian UMK tiap kabupaten dan kota:

  1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
  4. Kota Depok: Rp 4.377.231,93
  5. Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung: Rp 3.774.860,78
  9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
  11. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
  12. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp 2.562.434,01
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46
  20. Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04
  23. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92
  24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08
  27. Kota Banjar: Rp 1.852.099,52

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi

UMK Banten 2022

Massa buruh bergerak dari Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan ke Monumen Patung Kuda, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021) sore. Buruh menuntut perbaikan upah. Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Massa buruh bergerak dari Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan ke Monumen Patung Kuda, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021) sore. Buruh menuntut perbaikan upah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com