KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk 2021 sudah diumumkan.
Besaran UMK 2021 tersebut ditetapkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Adapun UMK 2021 Provinsi DIY naik rata-rata 3,24 persen yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 340/KEP/2020 tentang penetapan besaran UMK kabupaten/kota Tahun 2021.
"Kabupaten/kota sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi, selanjutnya hari ini 18 November 2020 telah ditetapkan dengan SK Gubernur," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Besaran dan Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMK 2021
Selengkapnya, berikut rincian besaran UMK 2021 di lima kabupaten/kota di DIY:
Baca juga: Rincian UMK Jawa Tengah 2021, Tertinggi Rp 2,8 Juta, Terendah Rp 1,8 Juta
Jumlah UMK 2021 di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 3,27 persen atau sebesar Rp 65.531 dari UMK 2020, diikuti Kabupaten Sleman naik 3,11 persen atau Rp 57.500.
Berikutnya, Kabupaten Bantul naik 2,90 persen atau Rp 51.960, Kabupaten Kulon Progo naik 3,11 persen atau Rp 54.500, dan Kabupaten Gunung Kidul naik 3,81 persen atau Rp 65.000.
Baca juga: Rincian UMK 2020 di 5 Provinsi, Mana yang Paling Besar?