Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMK 2022 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Kompas.com - 19/06/2022, 20:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang harus dibayarkan pemberi kerja atau pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Merujuk Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Baik UMP dan UMK, ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi daerah yang bersangkutan.

Adapun UMP, wajib ditetapkan setiap tahun oleh masing-masing gubernur.

Baca juga: Ini Rincian UMK 2021 di Seluruh DIY, dari yang Terendah hingga Tertinggi

Penetapan UMK tiap provinsi

Gubernur juga dapat menetapkan nilai UMK di provinsinya dengan saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi, yang telah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.

Amanat dari Pasal 31 PP Pengupahan, penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari nilai UMP.

Dengan demikian, nilai UMK bagi setiap pekerja harus lebih tinggi dari UMP daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki UMK, Pasal 32 PP Pengupahan mengharuskan untuk menggunakan UMP sebagai patokan.

Baca juga: 4 Fakta soal Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja, dari Besaran, Kriteria hingga Pencairannya

Lantas, berapa UMK di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta?

Beberapa kota metropolitan terletak di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Bahkan menurut Survei Biaya Hidup 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejumlah kota seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Serang menjadi kota dengan biaya hidup termahal.

Berikut daftar UMK 2022 di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, sebagaimana dilansir kanal Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, 19 Juni 2022:

UMK Jawa Barat 2022

Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP sebesar Rp 1.841.487,31.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021, berikut rincian UMK tiap kabupaten dan kota:

  1. Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
  4. Kota Depok: Rp 4.377.231,93
  5. Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
  6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
  8. Kota Bandung: Rp 3.774.860,78
  9. Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
  11. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
  12. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40
  16. Kabupaten Sukabumi: Rp 2.562.434,01
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15
  18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46
  20. Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51
  21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04
  23. Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92
  24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08
  27. Kota Banjar: Rp 1.852.099,52

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi

UMK Banten 2022

Massa buruh bergerak dari Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan ke Monumen Patung Kuda, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021) sore. Buruh menuntut perbaikan upah. Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Massa buruh bergerak dari Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan ke Monumen Patung Kuda, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021) sore. Buruh menuntut perbaikan upah.

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 2.501.203,11.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, berikut rincian UMK tiap kabupaten dan kota:

  1. Kabupaten Pandeglang: Rp 2.800.292,64
  2. Kabupaten Lebak: Rp 2.773.590,40
  3. Kabupaten Tangerang: Rp 4.230.792,65
  4. Kabupaten Serang: Rp 4.215.180,86
  5. Kota Tangerang: Rp 4.285.798,90
  6. Kota Cilegon: Rp 4.340.254,18
  7. Kota Serang: Rp 3.850.526,18
  8. Kota Tangerang Selatan: Rp 4.280.214,51

UMP DKI Jakarta 2022

Diberitakan Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semula menetapkan UMK 2022 sebesar Rp 4.453.935 melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

Namun demikian, terjadi revisi kenaikan UMP yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021.

Sehingga saat ini, UMP DKI Jakarta naik sebanyak Rp 187.919 menjadi Rp 4.641.854.

Besaran UMP ini juga berlaku di seluruh kota administrasi di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dulu Disebut UMR, Kini UMK dan UMP...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda UMP dan UMK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com