“Masukan ini akan kami kaji dan pertimbangkan untuk memperkuat kebijakan telekomunikasi ke depan,” ujarnya
Baca juga: Hati-hati Menggunakan Jasa Hapus Akun, Ini Penjelasan Kominfo
Terkait hal ini, sebelumnya Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono pernah memberikan tanggapannya.
Dikutip dari Kompas.com, 19 Februari 2022, Saki mengatakan penggunaan ulang nomor ponsel telah ada regulasinya dari Kominfo sesuai Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.
Di mana diatur bahwa nomor pelanggan yang karena satu dan lain hal tidak dipergunakan lagi oleh pemiliknya, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan.
Namun terdapat tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, yakni tidak kurang dari 60 hari kalender.
Sehingga daur ulang nomor hanya bisa dilakukan untuk nomor yang sudah lama hangus atau expired.
“Jadi, hampir tidak mungkin nomor ponsel yang masih aktif di-recycle begitu saja,” ungkapnya.
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT
Selain itu aturan terkait daur ulang nomor menurutnya juga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Secara sistem dan aturan tidak memungkinkan ada satu nomor yang bisa digunakan oleh dua atau lebih pengguna, atau satu nomor tidak dapat didaftarkan lebih dari satu NIK dan KK,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir Kompas.com, 26 Juli 2021, Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih juga pernah memberikan tanggapan serupa.
Ia mengatakan bahwa nomor ponsel di-recyle karena nomor ponsel tersebut merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).
Sehingga menurutnya, keamanan penggunaan nomor yang di-recycle adalah tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya.
Karenanya ia mengimbau kepada semua pemakai nomor, jika nomor sudah tak lagi dipakai, agar segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.