Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warganet Usul Pelarangan Daur Ulang Nomor Ponsel yang Hangus, Ini Tanggapan Kominfo

KOMPAS.com – Sebuah unggahan mengenai warganet yang mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuat peraturan agar semua provider tak melakukan daur ulang nomor ponsel, viral di media sosial Twitter.

Dalam unggahan tersebut disampaikan, alasan usulan ini karena nomor ponsel seringkali terhubung dengan sistem keuangan juga data kependudukan.

Unggahan tersebut diposting oleh aku Twitter @AREAJULID.

“Dis! Wdyt?” tulis akun tersebut.

Pihaknya sembari melampirkan tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:

“Gw rasa @kemkominfo harus bikin peraturan baru, untuk semua provider di Indonesia dilarang recycle nomor hp yang sudah hangus atau tidak terpakai, karna nomor hp skrng inline ke system keuangan, data kepenudukan, dan login2 aplikasi/email”.

Hingga kini postingan tersebut telah di-retweet hingga 9.490 kali, di-quote retweet hingga 2.084 kali dan disukai lebih dari 70.000 pengguna Twitter.

“Bener bgt sumpah sebel bgt beli nomor baru malah ternyata udh recycle dr nomor lama. udh gt ga semua org tau kl nomor itu udh berpindah tangan. jdnya banyak org salah sambung. bete bgt jujur,” tulis akun @lleeyaak

“Setuju ini gua beli kartu paket tiap hari ditelfonin sama rentenir panci bgst gara-gara pemilik nomor yang lama ngutang panci,” ujar akun @bersedihlah.

“Temen ada yang beli kartu baru pas mau buat daftarin sosmed ternyata sudah terdaftar. Tinggal reset password masuk deh. Ini baru sosmed. Gimana kalau sistem keuangan dan email juga?” ujar akun @Androngehe.

Tanggapan Kominfo

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.

Saat dihubungi, Dedy menyampaikan ucapan terima kasihnya atas masukan yang disampaikan kepada Kominfo terkait usulan agar Kominfo memberikan larangan bagi provider ponsel melakukan daur ulang nomor ponsel.

"Kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan," ujar Dedy ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Pihaknya mengatakan, Kominfo akan segera mengkaji hal tersebut.

“Masukan ini akan kami kaji dan pertimbangkan untuk memperkuat kebijakan telekomunikasi ke depan,” ujarnya

Penjelasan sejumlah provider

Terkait hal ini, sebelumnya Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono pernah memberikan tanggapannya.

Dikutip dari Kompas.com, 19 Februari 2022, Saki mengatakan penggunaan ulang nomor ponsel telah ada regulasinya dari Kominfo sesuai Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Di mana diatur bahwa nomor pelanggan yang karena satu dan lain hal tidak dipergunakan lagi oleh pemiliknya, harus dimanfaatkan untuk calon pelanggan lain yang membutuhkan.

Namun terdapat tenggang waktu antara saat nomor pelanggan dikembalikan oleh pelanggan lama dan saat nomor tersebut diberikan kepada pelanggan baru, yakni tidak kurang dari 60 hari kalender.

Sehingga daur ulang nomor hanya bisa dilakukan untuk nomor yang sudah lama hangus atau expired.

“Jadi, hampir tidak mungkin nomor ponsel yang masih aktif di-recycle begitu saja,” ungkapnya.

Selain itu aturan terkait daur ulang nomor menurutnya juga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Secara sistem dan aturan tidak memungkinkan ada satu nomor yang bisa digunakan oleh dua atau lebih pengguna, atau satu nomor tidak dapat didaftarkan lebih dari satu NIK dan KK,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir Kompas.com, 26 Juli 2021, Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih juga pernah memberikan tanggapan serupa.

Ia mengatakan bahwa nomor ponsel di-recyle karena nomor ponsel tersebut merupakan sumber daya terbatas milik negara yang dialokasikan ke operator selular dalam bentuk alokasi NDC (National Destination Code).

Sehingga menurutnya, keamanan penggunaan nomor yang di-recycle adalah tanggung jawab pengguna nomor sebelumnya.

Karenanya ia mengimbau kepada semua pemakai nomor, jika nomor sudah tak lagi dipakai, agar segera menonaktifkan layanan keuangan perbankan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/073000065/warganet-usul-pelarangan-daur-ulang-nomor-ponsel-yang-hangus-ini-tanggapan

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke