Masyarakat yang memiliki uang miscut juga dapat menjual ke kolektor, seperti dirinya.
Pasalnya, jika uang itu ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), masyarakat hanya mendapat penukaran sesuai dengan nominal.
"Saya sering dapat info juga sering masyarakat dapat uang seperti itu, tapi ditukar lagi ke BI," kata Yanto.
Baca juga: 4 Fakta Seputar Uang Pecahan 1.0
Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.
Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, wajib masih dalam batas penukarannya.
Berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:
Junanto melanjutkan, terhadap uang cacat tersebut pihaknya akan melakukan pemusnahan, sehingga tidak beredar di masyarakat.
Ke depan, BI akan senantiasa meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Peruri, perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Hal tersebut guna memastikan pencetakan uang sesuai dengan kualitas Hasil Cetak Sempurna (HCS) sebelum diedarkan kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.