Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan BI soal Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat

Kompas.com - 06/06/2022, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Masyarakat yang memiliki uang miscut juga dapat menjual ke kolektor, seperti dirinya.

Pasalnya, jika uang itu ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), masyarakat hanya mendapat penukaran sesuai dengan nominal.

"Saya sering dapat info juga sering masyarakat dapat uang seperti itu, tapi ditukar lagi ke BI," kata Yanto.

 

Baca juga: 4 Fakta Seputar Uang Pecahan 1.0

Cara menukarkan uang rusak ke BI

Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.

Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, wajib masih dalam batas penukarannya.

Berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, uang akan diganti dengan nominal yang sama.
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
  7. Jika tidak ingin melanjutkan penelitian, uang tersebut akan dikembalikan.

Junanto melanjutkan, terhadap uang cacat tersebut pihaknya akan melakukan pemusnahan, sehingga tidak beredar di masyarakat.

Ke depan, BI akan senantiasa meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Peruri, perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Hal tersebut guna memastikan pencetakan uang sesuai dengan kualitas Hasil Cetak Sempurna (HCS) sebelum diedarkan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com