Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan BI soal Uang Salah Potong Dijual hingga 50 Kali Lipat

Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan, uang cacat berupa uang misprint atau miscut tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.

Adapun bagi masyarakat yang menemukan uang cacat, seperti uang miscut, dapat menukarkannya ke BI.

Selama uang tersebut diyakini keasliannya, masyarakat akan mendapatkan penukaran sesuai dengan nominalnya.

"Masyarakat dapat menukarkan ke BI dan mendapat penukaran dengan nilai nominal sesuai, sepanjang uang cacat tersebut dapat diyakini keasliannya," ujar Junanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/6/2022).

Tanggapan dari BI ini setelah unggahan video viral yang menampilkan uang miscut atau salah potong dihargai 25 sampai 50 kali lipat.

Video diunggah oleh akun ini pada Rabu (11/5/2022), video tersebut menayangkan uang kertas senilai Rp 10.000 yang disebut miscut karena potongannya tidak sesuai.

"uang miscut, barang kali teman-teman ada uang seperti itu dan mw jual silakan hubungi kita nomor ada di Bio.. diganti 25x lipat sampai 50x lipat sesuai kondisi uang," tulis pengunggah.

Kata kolektor soal uang salah potong atau miscut

Pengunggah video, Yanto Lim, mengatakan, dirinya sebagai kolektor tertarik pada uang miscut karena bentuknya yang unik.

"Karena uang tersebut kita sebagai kolektor melihatnya unik, bagus, dan cantik dipandang, makanya kita membeli uang tersebut dengan harga tertentu," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Adapun penentuan harganya dilihat dari kondisi uang miscut, seperti mulus, baru, tidak ada lipatan, dan keekstreman atau kelangkaan bentuk uang tersebut.

Bahkan, menurut Yanto, bentuk uang miscut yang sangat ekstrem dapat dipatok hingga Rp 1 juta.

Penentuan harga uang miscut juga dapat dilihat dari nominal. Misalnya, uang dengan nominal Rp 100.000 cenderung berharga lebih tinggi dibanding nominal di bawahnya.

Meski demikian, menurut Yanto, nominal Rp 10.000 bisa saja lebih tinggi harganya dibanding nominal Rp 100.000 jika bentuk potongannya lebih ekstrem.

Yanto menuturkan, uang salah potong bukan merupakan uang langka. Akan tetapi, bentuknya yang unik dan cantik membuat kolektor ingin mengoleksinya.

Masyarakat yang memiliki uang miscut juga dapat menjual ke kolektor, seperti dirinya.

Pasalnya, jika uang itu ditukarkan ke Bank Indonesia (BI), masyarakat hanya mendapat penukaran sesuai dengan nominal.

"Saya sering dapat info juga sering masyarakat dapat uang seperti itu, tapi ditukar lagi ke BI," kata Yanto.

Cara menukarkan uang rusak ke BI

Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa syarat penukaran uang di BI haruslah uang yang masih berlaku.

Jika uang tersebut sudah dicabut dari peredaran, wajib masih dalam batas penukarannya.

Berikut cara menukarkan uang miscut atau uang rusak ke BI:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.
  2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa.
  5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, uang akan diganti dengan nominal yang sama.
  6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan.
  7. Jika tidak ingin melanjutkan penelitian, uang tersebut akan dikembalikan.

Junanto melanjutkan, terhadap uang cacat tersebut pihaknya akan melakukan pemusnahan, sehingga tidak beredar di masyarakat.

Ke depan, BI akan senantiasa meningkatkan pemantauan serta berkoordinasi dengan Peruri, perusahaan umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Hal tersebut guna memastikan pencetakan uang sesuai dengan kualitas Hasil Cetak Sempurna (HCS) sebelum diedarkan kepada masyarakat.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/06/130000365/penjelasan-bi-soal-uang-salah-potong-dijual-hingga-50-kali-lipat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke