Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Siapkan Panduan untuk Antisipasi Hewan Kurban Terkena PMK

Kompas.com - 28/05/2022, 18:35 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun panduan ibadah kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi dengan para ahli.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika panduan tersebut digunakan sebagai langkah antisipasi hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2022).

Penyusunan panduan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Nantinya, berbagai pertimbangan dan masukan digunakan untuk melaksanakan sidang fatwa membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan dari Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Menyebar Masif, 150 Sapi di Kuningan Jabar Terindikasi Positif PMK

Pengetahuan akan wabah PMK

Asrorun mengungkapkan jika fatwa terkait ibadah kurban tahun 2022 ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan karena ibadah kurban tahun ini terdapat wabah PMK yang marak menyerang hewan ternak.

Di tengah wabah PMK, masyarakat membutuhkan penjelasan utuh mengenai penyakit PMK beserta dampak dan langkah pencegahannya atau mitigasi.

"Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab," ungkap Asrorun.

Baca juga: Cara Konsumsi Daging Sapi di Tengah Wabah PMK

Apakah PMK membahayakan manusia?

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan jika virus PMK tidak membahayakan kesehatan manusia.

Panduan yang dipublikasikan MUI nantinya akan digunakan sebagai imbauan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK pada hewan ternak dan non-ternak lainnya.

Pencemaran lingkungan sendiri bisa terjadi karena adanya salah penanganan pada daging hewan kurban yang terinfeksi, sehingga membuat lingkungan tercemar virus PMK.

"Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, namun tidak berbahaya untuk manusia," jelas Denny.

MUI disarankan untuk menghimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat penyembelihan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Jika dilakukan, himbauan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.

"Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan," ungkap Denny.

DKM atau Dewan Kemakmuran Masjid adalah organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di dalam lingkup masjid.

Baca juga: Daging Ternak yang Tertular PMK Bisa Dikonsumsi, tapi dengan Cara Ini…

Pemerintah perketat pengawasan

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.

Dikutip dari Kompas.com (26/5/2022), pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit PMK yang kini sudah tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menjelaskan bahwa pengawasan tersebut di antaranya dengan mengatur persyaratan teknis tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya, Rabu (25/5/2022).

Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Melalui surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran PMK.

"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," jelas Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com