Ali Ghufron menegaskan, pembiayaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan berasal dari dana para peserta.
Sehingga jika masyarakat ingin agar perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mereka harus menjadi peserta.
“Jadi kalau mau ditanggung sama BPJS ya jadi peserta. Maka kami imbau kepada masyarakat, dan sesuai dengan undang-undang, secara eksplisit kepesertaan BPJS itu wajib,” tuturnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit memerlukan biaya yang tidak sedikit.
"Mohon maaf itu (biaya perawatan Covid-19) puluhan juta sampai ratusan juta," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan juga akan memperbarui sistem seperti yang diterapkan pada JKN.
Ghufron juga mengingatkan masyarakat yang sudah menjadi peserta agar tidak menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ghufron mengatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan saat ini menghindari kenaikan tarif iuran per bulan yang dibayarkan oleh peserta.
"Paling enggak sampai tahun 2024 itu kami upayakan enggak ada (kenaikan tarif)," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.