Tangkapan layar unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang membuka program beasiswa S2 dalam negeri bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).(INSTAGRAM/@kemenkominfo)
Dokumen persyaratan khusus untuk PNS
SK CPNS;
SK PNS;
SK Terbaru;
Ijazah dan transkrip nilai S1;
Surat izin atau rekomendasi dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II bagi PNS dan pimpinan yang berwenang bagi pendaftar dari masyarakat umum) untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan status Tugas Belajar;
Khusus pendaftar dari PNS, Surat Pernyataan dari pimpinan (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000) yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan pada bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan sebagai penerima beasiswa;
Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) /Surat Keputusan /Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dari masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp 10.000;
Dokumen lainnya yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih;
Surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.
Persyaratan khusus untuk PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah Pusat dan Daerah, TNI/POLRI berstatus aktif;
Masa kerja minimum 2 tahun (terhitung sejak menjadi CPNS);
Berusia maksimum 37 tahun pada saat mendaftarkan diri;
Bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), berusia maksimum 42 tahun pada saat mendaftarkan diri. Daftar daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar tanggal 2 Maret 2017;
Mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimum pimpinan instansi setingkat Eselon II) di instansi yang bersangkutan untuk menjalani pendidikan;
Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90;
Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; dan
Tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dari instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Persyaratan khusus untuk masyarakat umum
Warga Negara Indonesia (WNI);
Usia maksimum pelamar 33 tahun pada saat mendaftarkan diri;
Latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan pelaku startup lokal yang memiliki keterkaitan dengan/terlibat dalam upaya percepatan transformasi digital;
Masa kerja minimum 2 tahun;
Mendapatkan izin dari pimpinan yang berwenang untuk menjalani pendidikan;
Menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang memiliki kredibilitas;
Persyaratan standar IPK pada latar belakang Pendidikan jenjang S1 atau setara minimal 2,90; dan
Persyaratan lainnya mengikuti persyaratan masing-masing Perguruan Tinggi yang dipilih.
Hari Ini dalam Sejarah: Bom Bunuh Diri di Manchester Arena Saat Konser Ariana Grande, 22 Penonton Tewashttps://www.kompas.com/tren/read/2022/05/22/103000765/hari-ini-dalam-sejarah--bom-bunuh-diri-di-manchester-arena-saat-konserhttps://asset.kompas.com/crops/Sir5eyL9FE-cB2R6v_ysPW1uQyY=/70x0:714x429/195x98/data/photo/2017/05/23/858617916.jpg