DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi pada 2022, yakni Rp 4.641.854,00.
Sementara itu, UMP 2022 terendah adalah UMP Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 1.812.935,43.
Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.
Ini adalah standar minimum yang dipakai oleh pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Daftar Lengkap UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah
Pemerintah berencana memperkenalkan sistem pembayaran tanpa sentuh multi lane free flow (MLFF) pada penghujung tahun ini.
MLFF akan menggantikan uang elektronik atau biasa dikenal e-toll sebagai alat pembayaran jalan tol.
Meskipun saat ini wacana tersebut masih dalam proses pembahasan, rencananya pada 2023, sistem pembayaran nirsentuh pada gerbang tol ini akan mulai diterapkan secara penuh.
Apa itu MLFF? Selengkapnya bisa disimak di sini:
Mengenal Apa Itu MLFF, Alat Bayar Tol Nirsentuh yang Akan Gantikan E-Toll