Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan? | Daftar Lengkap UMP 2022

Kompas.com - 21/05/2022, 06:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (20/5/2022).

Informasi perihal bisakah peserta BPJS Kesehatan berhenti jadi peserta, mendominasi pemberitaan.
Hal itu setelah ada peserta mengunggah tagihan hingga Rp 7 juta setelah dua tahun tidak membayar iuran. Dia mengira apabila tidak membayar maka akan diblokir.

Namun ternyata tagihan iuran tetap berjalan alih-alih kepesertaanya dihentikan.

Selain itu, informasi seputar daftar lengkap UMP 2022, mengenal MLFF pengganti E-Toll, syarat pencatatan dokumen kependudukan, hingga video viral kampus yang memiliki flying fox, juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Jumat (20/5/2022) hingga Sabtu (21/5/2022) pagi:

1. Bisakah berhenti jadi peserta BPJS?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Sementara bagi yang tidak mampu bisa mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Sehingga tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

 

2. Daftar lengkap UMP 2022

DKI Jakarta memiliki upah minimum provinsi (UMP) tertinggi pada 2022, yakni Rp 4.641.854,00.

Sementara itu, UMP 2022 terendah adalah UMP Jawa Tengah, yakni sebesar Rp 1.812.935,43.

Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Ini adalah standar minimum yang dipakai oleh pemberi pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Daftar Lengkap UMP 2022: DKI Jakarta Tertinggi, Jawa Tengah Terendah

3. Apa itu MLFF pengganti E-Toll?

Pemerintah berencana memperkenalkan sistem pembayaran tanpa sentuh multi lane free flow (MLFF) pada penghujung tahun ini.

MLFF akan menggantikan uang elektronik atau biasa dikenal e-toll sebagai alat pembayaran jalan tol.

Meskipun saat ini wacana tersebut masih dalam proses pembahasan, rencananya pada 2023, sistem pembayaran nirsentuh pada gerbang tol ini akan mulai diterapkan secara penuh.

Apa itu MLFF? Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Mengenal Apa Itu MLFF, Alat Bayar Tol Nirsentuh yang Akan Gantikan E-Toll

 

4. Syarat pencatatan dokumen kependudukan

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam aturan baru tersebut pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.

Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata? Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

5. Kampus punya flying fox

Unggahan video mengenai adanya permainan flying fox di kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) viral di media sosial TikTok.

Kepala Divisi Layanan Informasi Publik UMM Moh Isnaini membenarkan adanya flying fox di UMM tersebut.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan flying fox tersebut tidak bersifat permanen.

“Sifatnya sementara,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Viral, Video Kampus Punya Flying Fox, Begini Penjelasan UMM

 

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com