KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mencabut larangan ekspor minyak goreng pada Senin, 23 Mei 2022.
Pencabutan larangan ekspor dilandasi kondisi pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri yang dinilai mulai terkendali.
Hasil pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, Jokowi menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng terus bertambah.
Maret 2022, sebelum ada larangan ekspor, pasokan yang dimiliki Indonesia hanya 64,5 ribu ton. Sementara, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah 194 ribu ton.
"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Langkah Pemerintah Buka Lagi Ekspor Minyak Goreng, Sudah Tepatkah?
Presiden juga mengungkapkan, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.
Harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp 19.800 di April sebelum ada pelarangan ekspor.
Setelah ada larangan, harga rata-rata nasional menjadi turun di angka Rp 17.200 - Rp 17.600.
"Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah,” ujar Jokowi.
Lantas, benarkah harga minyak goreng sudah turun?
Baca juga: Alasan Pemerintah Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022
Menilik data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, per Jumat (20/5/2022) siang, harga rata-rata minyak goreng memang mengalami penurunan.
Harga rata-rata nasional untuk minyak goreng curah 1 kilogram atau setara 0,75 liter adalah Rp 18.900.
Harga tersebut turun Rp 50 dari sehari sebelumnya, Kamis (19/5/2022), yang mencapai Rp 18.950 per kilogram.
Meski relatif turun, harga rata-rata nasional masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah.
Adapun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.