Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Kembali Buka Ekspor Minyak, Apakah Harga Minyak Goreng Sudah Turun?

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali mencabut larangan ekspor minyak goreng pada Senin, 23 Mei 2022.

Pencabutan larangan ekspor dilandasi kondisi pasokan dan harga minyak goreng di dalam negeri yang dinilai mulai terkendali.

Hasil pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, Jokowi menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng terus bertambah.

Maret 2022, sebelum ada larangan ekspor, pasokan yang dimiliki Indonesia hanya 64,5 ribu ton. Sementara, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah adalah 194 ribu ton.

"Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5/2022), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Presiden juga mengungkapkan, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional.

Harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp 19.800 di April sebelum ada pelarangan ekspor.

Setelah ada larangan, harga rata-rata nasional menjadi turun di angka Rp 17.200 - Rp 17.600.

"Walaupun memang ada beberapa daerah yang saya tahu harga minyak gorengnya masih relatif tinggi, tapi saya meyakini dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan makin terjangkau menuju harga yang kita tentukan karena ketersediaannya makin melimpah,” ujar Jokowi.

Lantas, benarkah harga minyak goreng sudah turun?

Harga turun tetapi masih di atas HET

Menilik data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, per Jumat (20/5/2022) siang, harga rata-rata minyak goreng memang mengalami penurunan.

Harga rata-rata nasional untuk minyak goreng curah 1 kilogram atau setara 0,75 liter adalah Rp 18.900.

Harga tersebut turun Rp 50 dari sehari sebelumnya, Kamis (19/5/2022), yang mencapai Rp 18.950 per kilogram.

Meski relatif turun, harga rata-rata nasional masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah.

Adapun sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.

Kebijakan HET minyak curah tersebut seiring dengan pelepasan pengaturan harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar.

Sementara itu, harga minyak goreng terendah ada di Provinsi Bengkulu, yakni Rp 14.250 per kilogram. Sedangkan harga tertinggi, tembus hingga Rp 29.250 per kilogram untuk wilayah Provinsi Papua.

Harga minyak goreng kemasan

Meski pasokannya membanjiri rak-rak minyak goreng di ritel modern, harga minyak goreng kemasan cenderung masih tinggi.

PIHPS mencatat, per Jumat (20/5/2022) siang, harga rata-rata nasional minyak goreng kemasan bermerek 1 mengalami penurunan sebesar Rp 50 menjadi Rp 26.750 per kilogram.

Provinsi DI Yogyakarta menjadi daerah dengan harga minyak goreng kemasan bermerek 1 termurah, yakni Rp 21.000 per kilogram.

Sementara itu, harga minyak goreng kemasan ini melejit di Provinsi Sulawesi Tenggara hingga Rp 44.000 per kilogram.

Untuk minyak goreng kemasan bermerek 2, per Jumat (20/5/2022) siang, harganya juga terpantau turun sebesar Rp 100 dari Kamis (19/5/2022) lalu.

Semula, harga rata-rata minyak goreng kemasan bermerek 2 mencapai Rp 25.800 per kilogram. Namun saat ini, PIHPS mencatat harga menjadi Rp 25.700 per kilogram.

Terpantau, harga minyak goreng kemasan bermerek 2 termurah dibanderol Rp 21.250 per kilogram di Provinsi Sulawesi Utara.

Tertinggi, terjadi di Provinsi Gorontalo dengan harga Rp 34.850 per kilogram. 

Adapun di Provinsi Sulawesi Tenggara, meski harga minyak goreng kemasan 1 melejit, minyak goreng kemasan bermerek 2 "hanya" dibanderol Rp 29.650 per kilogram saja.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/20/143000665/jokowi-kembali-buka-ekspor-minyak-apakah-harga-minyak-goreng-sudah-turun-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke