Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Kompas.com - 19/05/2022, 07:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat (WNI/WNA) untuk menerangkan ada tidaknya catatan kepolisian terkait tindak kriminalitas yang pernah dilakukan oleh pemohon.

Sebelumnya SKCK disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Surat ini biasanya diperlukan sebagai persyaratan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, pindah alamat, mencalonkan diri menjadi pejabat publik, izin kepemilikan senjata api, dan sebagainya.

SKCK berlaku dan dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, apabila diperlukan SKCK dapat diperpanjang.

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK? Dokumen apa yang diperlukan? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Berikut informasi selengkapnya, dikutip dari laman SKCK Online Polri:

Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bisa berbeda-beda, tergantung di kantor kepolisian tingkat mana Anda akan mengurusnya.

Mabes Polri dan Polda

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi identitas lain bagi pemohon di bawah usia 17 tahun

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Baca juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK via Offline dan Online

Untuk pemohon yang merupakan WNA hanya dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polda maupun Mabes Polri dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com