Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Kompas.com - 19/05/2022, 07:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi loket SKCK yang ada di setiap polsek dengan membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara jika ingin melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon harus mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang disediakan secara berurutan.

Formulir dapat ditemukan di laman skck.polri.go.id pada menu "Form Pendaftaran".

Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP). Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.

Lampirkan pula rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Jika sudah, maka pemohon harus datang ke Polsek/Polres yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik yang telah diterbitkan.

Jika belum memiliki rumus sidik jari, maka kehadiran pemohon tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Perpanjangan SKCK

Sebagaimana disebutkan di awal, SKCK hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Berikut cara memperpanjang SKCK:

1. Apabila SKCK masih berlaku, langsung saja datang ke polsek/polres tempat penerbitan dengan membawa pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com