Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat (WNI/WNA) untuk menerangkan ada tidaknya catatan kepolisian terkait tindak kriminalitas yang pernah dilakukan oleh pemohon.

Sebelumnya SKCK disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Surat ini biasanya diperlukan sebagai persyaratan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, pindah alamat, mencalonkan diri menjadi pejabat publik, izin kepemilikan senjata api, dan sebagainya.

SKCK berlaku dan dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, apabila diperlukan SKCK dapat diperpanjang.

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK? Dokumen apa yang diperlukan? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Berikut informasi selengkapnya, dikutip dari laman SKCK Online Polri:

Dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bisa berbeda-beda, tergantung di kantor kepolisian tingkat mana Anda akan mengurusnya.

Mabes Polri dan Polda

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi identitas lain bagi pemohon di bawah usia 17 tahun

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Untuk pemohon yang merupakan WNA hanya dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polda maupun Mabes Polri dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan:

1. Surat permohonan dari sponsor/perusahaan/lembaga yang mempekerjakan/menggunakan/bertanggung jawab pada WNA

2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)

5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor dari kepolisian

7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Polres dan Polsek

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi identitas lain bagi pemohon di bawah usia 17 tahun

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Jika Anda ingin mengajukan penerbitan SKCK, maka datanglah ke kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat di KTP/SIM pemohon.

Cara pembuatan

Tahapan pertama adalah mendaftar untuk membuat SKCK. Ada 2 cara untuk mendaftarkan diri membuat SKCK, yakni secara offline dan online.

Secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi loket SKCK yang ada di setiap polsek dengan membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara jika ingin melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon harus mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang disediakan secara berurutan.

Formulir dapat ditemukan di laman skck.polri.go.id pada menu "Form Pendaftaran".

Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP). Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.

Lampirkan pula rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Jika sudah, maka pemohon harus datang ke Polsek/Polres yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik yang telah diterbitkan.

Jika belum memiliki rumus sidik jari, maka kehadiran pemohon tidak bisa diwakilkan.

Perpanjangan SKCK

Sebagaimana disebutkan di awal, SKCK hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Berikut cara memperpanjang SKCK:

1. Apabila SKCK masih berlaku, langsung saja datang ke polsek/polres tempat penerbitan dengan membawa pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

2. Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir antara 1-6 bulan harus dilengkapi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan SKCK lama

3. Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir lebih dari 6 bulan, maka pengajuan penerbitan seperti penerbitan baru dengan tambahan syarat membawa fotokopi SKCK lama.

Biaya

Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, proses penerbitan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 dan diserahkan kepada petugas di tempat pembuatan.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah:

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada instansi Polri
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/19/070500365/cara-membuat-skck-secara-offline-dan-online

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke