Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK secara Offline dan Online

Kompas.com - 19/05/2022, 07:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau masyarakat (WNI/WNA) untuk menerangkan ada tidaknya catatan kepolisian terkait tindak kriminalitas yang pernah dilakukan oleh pemohon.

Sebelumnya SKCK disebut sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

Surat ini biasanya diperlukan sebagai persyaratan ketika seseorang hendak melamar pekerjaan, pindah alamat, mencalonkan diri menjadi pejabat publik, izin kepemilikan senjata api, dan sebagainya.

SKCK berlaku dan dapat digunakan selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, apabila diperlukan SKCK dapat diperpanjang.

Lalu, bagaimana cara membuat SKCK? Dokumen apa yang diperlukan? Dan berapa biaya yang harus dikeluarkan?

Berikut informasi selengkapnya, dikutip dari laman SKCK Online Polri:

Baca juga: Mengurus SKCK, Apakah Aturan Wajib Terdaftar BPJS Sudah Berlaku?

Dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK bisa berbeda-beda, tergantung di kantor kepolisian tingkat mana Anda akan mengurusnya.

Mabes Polri dan Polda

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

4. Fotokopi Kartu Keluarga

5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

6. Fotokopi identitas lain bagi pemohon di bawah usia 17 tahun

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Baca juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK via Offline dan Online

Untuk pemohon yang merupakan WNA hanya dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di Polda maupun Mabes Polri dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan:

1. Surat permohonan dari sponsor/perusahaan/lembaga yang mempekerjakan/menggunakan/bertanggung jawab pada WNA

2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

3. Fotokopi paspor

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap)

5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor dari kepolisian

7. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Baca juga: Mengurus SIM, STNK, dan SKCK Wajib BPJS, Apakah Sudah Berlaku?

Polres dan Polsek

1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi akte lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

5. Fotokopi identitas lain bagi pemohon di bawah usia 17 tahun

6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (6 lembar) dengan ketentuan:
- latar berwarna merah
- pakaian sopan dan berkerah
- tidak menggunakan aksesori wajah seperti kacamata
- tampak muka
- bagi yang berjilbab, muka harus tampak secara utuh

Jika Anda ingin mengajukan penerbitan SKCK, maka datanglah ke kantor kepolisian yang sesuai dengan alamat di KTP/SIM pemohon.

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Cara pembuatan

Tahapan pertama adalah mendaftar untuk membuat SKCK. Ada 2 cara untuk mendaftarkan diri membuat SKCK, yakni secara offline dan online.

Secara offline, pemohon dapat langsung mendatangi loket SKCK yang ada di setiap polsek dengan membawa dokumen-dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia.

Sementara jika ingin melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon harus mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir yang disediakan secara berurutan.

Formulir dapat ditemukan di laman skck.polri.go.id pada menu "Form Pendaftaran".

Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK. Kemudian pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).

Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP). Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account).

Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.

Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.

Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen.

Lampirkan pula rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Jika sudah, maka pemohon harus datang ke Polsek/Polres yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik yang telah diterbitkan.

Jika belum memiliki rumus sidik jari, maka kehadiran pemohon tidak bisa diwakilkan.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Perpanjangan SKCK

Sebagaimana disebutkan di awal, SKCK hanya berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang.

Berikut cara memperpanjang SKCK:

1. Apabila SKCK masih berlaku, langsung saja datang ke polsek/polres tempat penerbitan dengan membawa pas foto berlatar merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

2. Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir antara 1-6 bulan harus dilengkapi fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan SKCK lama

3. Apabila masa berlaku SKCK sudah berakhir lebih dari 6 bulan, maka pengajuan penerbitan seperti penerbitan baru dengan tambahan syarat membawa fotokopi SKCK lama.

Baca juga: KTP Hilang atau Rusak? Ini Cara Mengurusnya

Biaya

Berdasarkan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, proses penerbitan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 dan diserahkan kepada petugas di tempat pembuatan.

Adapun dasar hukum yang digunakan adalah:

- Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada instansi Polri
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com