Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PTM Terbaru, Kuota Sudah Bisa 100 Persen dengan Syarat-syarat Tertentu

Kompas.com - 16/05/2022, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

Kebijakan itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan.

Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).

Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.

Aturannya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Beberapa Wilayah Dunia yang hingga 2022 Masih Bebas Kasus Covid-19

Proses belajar

Kabupaten/Kota PPKM Level 1&2

Bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.

Namun, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari, minimal 6 jam pelajaran.

Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?

Kabupaten/Kota PPKM Level 3

Bagi kabupaten/kota PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, PTM juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.

Hanya saja, untuk kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, maka PTM hanya dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau separuhnya, secara bergantian, dan maksimal 6 jam pelajaran.

Baca juga: Ketika Korea Utara Akhirnya Konfirmasi Kasus Covid-19 Pertama Mereka...

Kabupaten/Kota PPKM Level 4

Terakhir, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.

Sementara bagi kabupaten/kota PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasi PTK dan Lansia masih di bawah itu, dilarang melaksanakan PTM dan harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam

Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen  kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022 di SMA 78 Jakarta.Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen kembali dimulai pada Kamis (12/5/2022) setelah libur panjang Lebaran 2022 di SMA 78 Jakarta.

Kantin sekolah

Tak hanya kondisi kelas yang diatur dalam penyesuaian keenam SKB 4 Menteri ini, kapasitas kantin sekolah juga turut diatur.

Bagi kantin sekolah yang ada di daerah PPKM Level 1, 2, dan 3, kapasitas maksimal adalah 75 persen.

Sementara pada daerah PPKM Level 4, kantin sekolah maksimal diisi 50 persen kapasitas.

Kantin harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, hanya menjajakan makanan sehat, kondisi bersih, dan penjual harus menggunakan penutup kepala, sarung tangan, masker, juga celemek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com