KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.
Kebijakan itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan.
Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).
Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.
Aturannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Beberapa Wilayah Dunia yang hingga 2022 Masih Bebas Kasus Covid-19
Bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.
Namun, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari, minimal 6 jam pelajaran.
Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?
Bagi kabupaten/kota PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, PTM juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.
Hanya saja, untuk kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, maka PTM hanya dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau separuhnya, secara bergantian, dan maksimal 6 jam pelajaran.
Baca juga: Ketika Korea Utara Akhirnya Konfirmasi Kasus Covid-19 Pertama Mereka...
Terakhir, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.
Sementara bagi kabupaten/kota PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasi PTK dan Lansia masih di bawah itu, dilarang melaksanakan PTM dan harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam
Tak hanya kondisi kelas yang diatur dalam penyesuaian keenam SKB 4 Menteri ini, kapasitas kantin sekolah juga turut diatur.
Bagi kantin sekolah yang ada di daerah PPKM Level 1, 2, dan 3, kapasitas maksimal adalah 75 persen.
Sementara pada daerah PPKM Level 4, kantin sekolah maksimal diisi 50 persen kapasitas.
Kantin harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, hanya menjajakan makanan sehat, kondisi bersih, dan penjual harus menggunakan penutup kepala, sarung tangan, masker, juga celemek.