Pedagang di luar pagar sekolah tetap diizinkan berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: 15 Kasus Hepatitis Anak di Indonesia, Ketahui Gejala dan Penularannya
Bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, diperkenankan untuk dilakukan di luar ruangan.
Namun tetap, protokol kesehatan harus ditetapkan secara ketat.
Orangtua atau wali memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah atau PTM.
Hak ini diberikan kepada orangtua hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Vaksinasi pada anak tidak menjadi syarat apakah dia diizinkan atau tidak diizinkan untuk mengikuti PTM. Hanya saja, bagi anak yang sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin Covid-19, maka orangtua diimbau untuk segera membawanya ke layanan vaksinasi.
Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI
Hanya pendidik dan tenaga kependidikan yqng sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang boleh mengajar di sekolah secara langsung.
Sementara yang belum atau yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan komorbid yang dideritanya, harus melaksanakan tugasnya melalui Pembelajaran Jarak Jauh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.