Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan PTM Terbaru, Kuota Sudah Bisa 100 Persen dengan Syarat-syarat Tertentu

Kompas.com - 16/05/2022, 06:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Pedagang di luar pagar sekolah tetap diizinkan berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: 15 Kasus Hepatitis Anak di Indonesia, Ketahui Gejala dan Penularannya

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga

Bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, diperkenankan untuk dilakukan di luar ruangan.

Namun tetap, protokol kesehatan harus ditetapkan secara ketat.

Pilihan orangtua

Orangtua atau wali memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah atau PTM.

Hak ini diberikan kepada orangtua hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Vaksinasi pada anak tidak menjadi syarat apakah dia diizinkan atau tidak diizinkan untuk mengikuti PTM. Hanya saja, bagi anak yang sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin Covid-19, maka orangtua diimbau untuk segera membawanya ke layanan vaksinasi.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Berlabel Halal MUI

Ketentuan PTK

Hanya pendidik dan tenaga kependidikan yqng sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang boleh mengajar di sekolah secara langsung.

Sementara yang belum atau yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan komorbid yang dideritanya, harus melaksanakan tugasnya melalui Pembelajaran Jarak Jauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com