KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.
Kebijakan itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan.
Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).
Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.
Aturannya adalah sebagai berikut:
Proses belajar
Kabupaten/Kota PPKM Level 1&2
Bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.
Namun, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari, minimal 6 jam pelajaran.
Kabupaten/Kota PPKM Level 3
Bagi kabupaten/kota PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, PTM juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.
Hanya saja, untuk kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, maka PTM hanya dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau separuhnya, secara bergantian, dan maksimal 6 jam pelajaran.
Kabupaten/Kota PPKM Level 4
Terakhir, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.
Sementara bagi kabupaten/kota PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasi PTK dan Lansia masih di bawah itu, dilarang melaksanakan PTM dan harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kantin sekolah
Tak hanya kondisi kelas yang diatur dalam penyesuaian keenam SKB 4 Menteri ini, kapasitas kantin sekolah juga turut diatur.
Bagi kantin sekolah yang ada di daerah PPKM Level 1, 2, dan 3, kapasitas maksimal adalah 75 persen.
Sementara pada daerah PPKM Level 4, kantin sekolah maksimal diisi 50 persen kapasitas.
Kantin harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, hanya menjajakan makanan sehat, kondisi bersih, dan penjual harus menggunakan penutup kepala, sarung tangan, masker, juga celemek.
Pedagang di luar pagar sekolah tetap diizinkan berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga
Bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, diperkenankan untuk dilakukan di luar ruangan.
Namun tetap, protokol kesehatan harus ditetapkan secara ketat.
Pilihan orangtua
Orangtua atau wali memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah atau PTM.
Hak ini diberikan kepada orangtua hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Vaksinasi pada anak tidak menjadi syarat apakah dia diizinkan atau tidak diizinkan untuk mengikuti PTM. Hanya saja, bagi anak yang sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin Covid-19, maka orangtua diimbau untuk segera membawanya ke layanan vaksinasi.
Ketentuan PTK
Hanya pendidik dan tenaga kependidikan yqng sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang boleh mengajar di sekolah secara langsung.
Sementara yang belum atau yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan komorbid yang dideritanya, harus melaksanakan tugasnya melalui Pembelajaran Jarak Jauh.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/16/063000865/aturan-ptm-terbaru-kuota-sudah-bisa-100-persen-dengan-syarat-syarat