Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan PTM Terbaru, Kuota Sudah Bisa 100 Persen dengan Syarat-syarat Tertentu

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Indonesia.

Kebijakan itu diatur dalam penyesuaian keenam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Kesehatan.

Pada penyesuaian kali ini, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru dan capaian vaksinasi dosis lengkap (2 dosis).

Untuk cakupan vaksinasi dihitung pada kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta masyarakat lanjut usia (lansia) di wilayah itu.

Aturannya adalah sebagai berikut:

Proses belajar

Kabupaten/Kota PPKM Level 1&2

Bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.

Namun, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari, minimal 6 jam pelajaran.

Kabupaten/Kota PPKM Level 3

Bagi kabupaten/kota PPKM Level 3 yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, PTM juga dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen atau penuh setiap hari sesuai dengan kurikulum.

Hanya saja, untuk kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK kurang dari 80 persen dan lansia belum mencapai 60 persen, maka PTM hanya dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen atau separuhnya, secara bergantian, dan maksimal 6 jam pelajaran.

Kabupaten/Kota PPKM Level 4

Terakhir, bagi kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi PTK minimal 80 persen dan lansia minimal 60 persen, maka PTM dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen secara bergantian maksimal 6 jam pelajaran.

Sementara bagi kabupaten/kota PPKM Level 4 yang cakupan vaksinasi PTK dan Lansia masih di bawah itu, dilarang melaksanakan PTM dan harus melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kantin sekolah

Tak hanya kondisi kelas yang diatur dalam penyesuaian keenam SKB 4 Menteri ini, kapasitas kantin sekolah juga turut diatur.

Bagi kantin sekolah yang ada di daerah PPKM Level 1, 2, dan 3, kapasitas maksimal adalah 75 persen.

Sementara pada daerah PPKM Level 4, kantin sekolah maksimal diisi 50 persen kapasitas.

Kantin harus menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun, hanya menjajakan makanan sehat, kondisi bersih, dan penjual harus menggunakan penutup kepala, sarung tangan, masker, juga celemek.

Pedagang di luar pagar sekolah tetap diizinkan berjualan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga

Bagi sekolah yang akan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga, diperkenankan untuk dilakukan di luar ruangan.

Namun tetap, protokol kesehatan harus ditetapkan secara ketat.

Pilihan orangtua

Orangtua atau wali memiliki hak untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan anak mereka mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah atau PTM.

Hak ini diberikan kepada orangtua hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Vaksinasi pada anak tidak menjadi syarat apakah dia diizinkan atau tidak diizinkan untuk mengikuti PTM. Hanya saja, bagi anak yang sudah memenuhi syarat mendapatkan vaksin Covid-19, maka orangtua diimbau untuk segera membawanya ke layanan vaksinasi.

Ketentuan PTK

Hanya pendidik dan tenaga kependidikan yqng sudah mendapatkan vaksin Covid-19 yang boleh mengajar di sekolah secara langsung.

Sementara yang belum atau yang tidak bisa menerima vaksin dikarenakan komorbid yang dideritanya, harus melaksanakan tugasnya melalui Pembelajaran Jarak Jauh.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/16/063000865/aturan-ptm-terbaru-kuota-sudah-bisa-100-persen-dengan-syarat-syarat

Terkini Lainnya

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Guncang Pacitan, Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

6 Cara Intermittent Fasting, Metode Diet Isa Bajaj yang Berhasil Turun Berat Badan 12 Kg

Tren
Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Sidang SYL: Beli Kado dan Renovasi Rumah Pribadi dari Uang Kementan

Tren
Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Rincian Formasi CPNS Sekolah Kedinasan 2024, STAN Terbanyak

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Disiarkan di RCTI, Kick Off 20.00 WIB

Tren
Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Berawal dari Cabut Gigi, Perempuan Ini Alami Infeksi Mulut hingga Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing 'Oren' Barbar

Ramai soal Kepribadian Kucing Ditentukan oleh Warna Bulunya, Pakar: Tidak Selalu Kucing "Oren" Barbar

Tren
8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

8 Suplemen untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh

Tren
Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke