Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 18/05/2022, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperbarui aturan naik kereta api jarak jauh.

Update aturan naik kereta api jarak jauh itu dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstruksikan pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," ujar Presiden Jokowi, dalam pernyataan pers di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).

Aturan mengenai pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Apakah Masih Harus Tes PCR/Antigen?

Vaksin dosis kedua tak perlu tunjukkan tes PCR/Antigen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api antar kota yang telah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 18 Mei 2022, bersamaan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Joni, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Aturan terbaru naik kereta api ini merupakan wujud dukungan PT. KAI kepada kebijakan Pemerintah Indonesia untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Baca juga: 4,39 Juta Orang Mudik Menggunakan Kereta Api pada Masa Lebaran 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com