Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 18/05/2022, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Wajib mengenakan masker

Meskipun penumpang yang telah menerima vaksinasi lengkap kini tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen, Joni memastikan bahwa penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker.

"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," tegas Joni.

Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang juga wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Penumpang kereta api masih diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, penumpang kereta api juga diharapkan berada dalam kondisi yang sehat saat melakukan perjalanan dengan melakukan screening aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Joni.

Baca juga: Jelang Long Weekend Hari Raya Waisak, Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Api

Update aturan naik kereta api

Berdasarkan aturan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri, berikut aturan naik kereta api mulai 18 Mei 2022:

Aturan naik kereta api jarak jauh

  • Penumpang penerima vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Bagi penumpang yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Aturan naik kereta api aglomerasi

  • Penumpang telah menerima vaksin minimal dosis pertama
  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com