Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Apakah Masih Harus Tes PCR/Antigen?

Kompas.com - 18/05/2022, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (17/5/2022) dalam pernyataan pers di Istana Bogor.

Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi.

Dilansir dari laman Sekretariat Presiden (17/5/2022), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).

Lantas, bagaimana aturan naik kereta api terkini?

Baca juga: 4,39 Juta Orang Mudik Menggunakan Kereta Api pada Masa Lebaran 2022

Masih wajib lampirkan PCR/Antigen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga Rabu (18/5/2022), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menggunakan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 sebagai pedoman syarat perjalanan via kereta api.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 39 dan 49 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," terang Joni, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dalam SE tersebut, pelaku perjalan dalam negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Berikut aturaan syarat naik kereta api menurut kedua SE tersebut:

  • Penumpang kereta api wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurnagi mobilitas, dan menghindari makan saat di dalam kereta, serta menggunakan handsanitizer.
  • Penumpang kereta api wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker yang menutup hidung dan mulut, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak berbicara searah maupun dua arah, dan tidak diperkenankan makan dan minum bagi penumpang dengan perjalanan kurang dari 2 jam.
  • Penumpang kereta api antarkota tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 apabila sudah mendapat booster.
  • Penumpang kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, rapid test 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
  • Penumpang kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Penumpang kereta api antarkota yang belum menerima vaksinasi lantaran kondisi kesehatannya wajib melampirkan hasil negatif tes PCR3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan Dokter/Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Penumpang kereta api antarkota yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen.
  • Penumpang kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen, namun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
  • Setiap penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com