Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 16/05/2022, 10:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Tata cara pencatatan nama

Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
  • Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Baca juga: Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com