Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

Kompas.com - 16/05/2022, 10:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

"Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022

Lantas, apa saja larangan yang dimaksud?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com