KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia kini dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online hanya melalui handphone (HP).
Calon peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa).
Dengan mengakses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online, calon peserta tidak perlu lagi repot mengantre untuk melakukan pendaftaran secara langsung di kantor cabang.
Baca juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Apa Ketentuannya?
Perlu diketahui, kepersertaan BPJS Kesehatan merupakan sebuah kewajiban setelah disahkannya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Kesehatan Nasioanl (JKN).
Peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI), dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI).
Bagi PBI iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial, sedangan non-PBI akan membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas layanan BPJS Kesehatan yang dipilih.
Baca juga: Viral, Video soal Denda Rp 30 Juta karena Menunggak Iuran, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Lalu, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?
Dikutip dari Kompas.com (21/2/2022), calon perserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pandaftaran melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store ataupun App Store.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon peserta mempersiapkan persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan yang akan dibutuhkan. Berikut adalah persyaratannya:
Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan