KOMPAS.com - Harga tiket pesawat diprediksi bakal naik pada 2022.
Hal ini dikarenakan pemerintah atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.
Artinya, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan tarif tiket pesawat untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Baca juga: Catat, Ini Prediksi Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Lantas, apa penyebab pemerintah memperbolehkan penyesuaian biaya tersebut?
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena adanya kenaikan harga avtur dunia.
Ia menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Update Daftar 75 Lokasi Rapid Tes Antigen di Stasiun, Berapa Tarifnya?
Menurut dia, ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina.
Dikutip dari data Pertamina, harga jual avtur mengalami peningkatan untuk periode 1-14 April 2022 di berbagai bandara di Indonesia.
Contohnya, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), Tangerang tercatat harga avtur sebesar Rp 14.469 per liter untuk penerbangan domestik.
Jika dibandingkan harga saat ini dengan 1-14 April 2021, ada kenaikan harga avtur sebesar 58 persen dari Rp 9.143 per liter.
"Harga avtur memang mengalami kenaikan tinggi, jadi 58 persen kenaikannya," ujar Adita.
Baca juga: Mengenal Apa Itu BBM Solar 51 yang Siap Diimplementasikan di Seluruh Indonesia
Sementara itu, Adita menambahkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.
“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.
Kemudian, ketentuan tersebut juga tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” lanjut dia.
Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Baca juga: Spesifikasi Fokker 27, Pesawat TNI AU Jembatan Udara Antarpulau di Wilayah Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.