Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Kompas.com - 16/04/2022, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kapan THR ASN 2022 cair?

Mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.

Hal ini dikarenakan Kementerian/Lembaga agar dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.

Selanjutnya, dana dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?

Sementara itu, dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka THR itu bisa dibayarkan setelah perayaan hari raya Idul Fitri.

Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.

"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022

Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturanPIXABAY Perhitungan THR atau cara menghitung THR bagi karyawan kontrak dan pekerja harian sesuai aturan

Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.

Baca juga: Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh, Ini Deretan Prestasi Sri Mulyani

Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com