Pelanggan kereta api jarak jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil skrining Covid-19 pada saat boarding.
Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil skrining Covid-19.
Sedangkan untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunjukkan bukti vaksin atau skrining Covid-19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan.
Baca juga: Mau Naik KA Jarak Jauh tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Tersedia, Bolehkah? Ini Kata KAI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.