Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Naik KA Jarak Jauh tapi Sertifikat Vaksin Booster Belum Tersedia, Bolehkah? Ini Kata KAI

Kompas.com - 08/04/2022, 18:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan perihal solusi sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster yang belum muncul di PeduliLindungi ramai di media sosial.

Pertanyaan itu salah satunya diunggah oleh akun di grup Facebook ini, Jumat (8/4/2022).

Pemilik akun menanyakan hal itu lantaran hendak naik kereta api jarak jauh yang salah satu syaratnya harus sudah vaksin booster agar tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Maaf pak bu mah tanya sy mau naik kereta jarak jauh sy udah vaksin ke 3 tapi sertifikat vaksin sya belum tersedia apa boleh ka?? Trimakasih," tulis pemilik akun.

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?

Bukti fisik kartu vaksin

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster namun sertifikatnya belum tersedia, dapat menunjukkan kartu vaksin secara fisik.

"Boleh menggunakan dokumen fisik, bukti fisik kartu vaksin," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022) sore.

Bukti fisik kartu vaksin tersebut dapat dibawa untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas saat proses boarding di stasiun keberangkatan.

"Dibawa saja pada saat boarding dan dijelaskan kepada petugas," imbuhnya.

Baca juga: Apakah Bisa Mendapat Vaksin Booster Lebih Cepat? Ini Jawaban Kemenkes

Aturan terbaru naik kereta api

Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

Dilansir dari kai.id, Joni menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Jenis Apa Pun Kini Bisa Dipakai Umrah, Berikut Info Selengkapnya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat naik KA jarak jauh

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Solusi sertifikat vaksin booster belum muncul di PeduliLindungi

Dilansir dari informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com