KOMPAS.com - Unggahan pertanyaan perihal solusi sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster yang belum muncul di PeduliLindungi ramai di media sosial.
Pertanyaan itu salah satunya diunggah oleh akun di grup Facebook ini, Jumat (8/4/2022).
Pemilik akun menanyakan hal itu lantaran hendak naik kereta api jarak jauh yang salah satu syaratnya harus sudah vaksin booster agar tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Maaf pak bu mah tanya sy mau naik kereta jarak jauh sy udah vaksin ke 3 tapi sertifikat vaksin sya belum tersedia apa boleh ka?? Trimakasih," tulis pemilik akun.
Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?
Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait hal ini?
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon penumpang yang sudah melakukan vaksin booster namun sertifikatnya belum tersedia, dapat menunjukkan kartu vaksin secara fisik.
"Boleh menggunakan dokumen fisik, bukti fisik kartu vaksin," ujar Joni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/4/2022) sore.
Bukti fisik kartu vaksin tersebut dapat dibawa untuk kemudian ditunjukkan kepada petugas saat proses boarding di stasiun keberangkatan.
"Dibawa saja pada saat boarding dan dijelaskan kepada petugas," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Bisa Mendapat Vaksin Booster Lebih Cepat? Ini Jawaban Kemenkes
Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
Dilansir dari kai.id, Joni menuturkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Jenis Apa Pun Kini Bisa Dipakai Umrah, Berikut Info Selengkapnya
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," tegas Joni.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya
Dilansir dari informasi resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), masyarakat dapat mengirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.